Kerapatan Adat Nagari (KAN)
Kerapatan Adat Nagari (KAN) adalah lembaga adat tertinggi di tingkat nagari dalam sistem adat Minangkabau. KAN berfungsi sebagai penjaga, pelindung, dan pelaksana nilai-nilai adat, yang keberadaannya diakui dalam struktur sosial masyarakat Minangkabau, berdampingan dengan pemerintahan formal seperti Wali Nagari dan BAMUS.
Di Nagari Bisati Sungai Sariak, meskipun telah dimekarkan secara administratif pada tahun 2016, secara adat masih menjadi bagian dari KAN Nagari Sungai Sariak. Artinya, urusan adat, pengambilan keputusan ...