Kerapatan Adat Nagari (KAN) adalah lembaga adat tertinggi di tingkat nagari dalam sistem adat Minangkabau. KAN berfungsi sebagai penjaga, pelindung, dan pelaksana nilai-nilai adat, yang keberadaannya diakui dalam struktur sosial masyarakat Minangkabau, berdampingan dengan pemerintahan formal seperti Wali Nagari dan BAMUS.
Di Nagari Bisati Sungai Sariak, meskipun telah dimekarkan secara administratif pada tahun 2016, secara adat masih menjadi bagian dari KAN Nagari Sungai Sariak. Artinya, urusan adat, pengambilan keputusan suku, dan musyawarah adat tetap dilakukan dalam lingkup KAN induk.
Berdasarkan berbagai sumber, termasuk Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 7 Tahun 2018 tentang Nagari dan pedoman adat Minangkabau, KAN memiliki tupoksi sebagai berikut:
Menegakkan dan menjaga hukum adat Minangkabau di wilayah nagari.
Melindungi hak dan martabat kaum, suku, dan masyarakat adat.
Menyelesaikan perselisihan secara adat melalui musyawarah dan mufakat.
Melestarikan nilai-nilai budaya Minangkabau seperti pepatah-petitih, sumbang duo baleh, dan lain-lain.
Memberikan nasihat dan pertimbangan adat kepada Pemerintah Nagari, terutama dalam hal menyangkut tanah ulayat, perkawinan, pewarisan, dan penghukuman adat.
Sebagai forum musyawarah adat antar Niniak Mamak dari semua suku di nagari.
Sebagai benteng moral masyarakat adat Minangkabau di tengah perubahan zaman.
Sebagai lembaga penjaga tanah ulayat, batas wilayah adat, dan sumber daya milik bersama.
Sebagai pelaku hukum adat dalam penyelesaian sengketa keluarga, suku, dan antar masyarakat.
KAN terdiri dari unsur tradisional yang disebut Tungku Tigo Sajarangan:
Unsur | Peran |
---|---|
Niniak Mamak | Pemimpin suku, pemangku adat, pewaris tanah ulayat |
Alim Ulama | Pembimbing agama dan moral masyarakat |
Cadiak Pandai | Intelektual adat dan pengambil kebijakan adat |
Jabatan | Nama |
---|---|
Ketua KAN | Awaludin Datuak Rangkayo Pandak |
Semua unsur tersebut berkumpul dalam musyawarah adat dan duduk sama rendah dalam mengambil keputusan untuk masyarakat nagari.
Pemekaran Nagari Bisati dari Nagari Sungai Sariak pada 2016 bersifat administratif, bukan adat.
Secara adat dan hukum ulayat, masyarakat Nagari Bisati tetap berada di bawah naungan KAN Nagari Sungai Sariak.
Keputusan adat, penyelesaian konflik suku, hingga pelestarian tanah ulayat tetap menjadi tanggung jawab bersama dalam satu lembaga KAN induk.
Menjadi penyeimbang dan mitra pemerintah nagari, khususnya dalam hal:
Pengelolaan tanah ulayat
Sosialisasi hukum adat
Peradilan adat ringan
Pembinaan generasi muda tentang adat dan silsilah
Membantu pemerintah nagari dalam menjaga kerukunan, moralitas, dan warisan budaya.
KAN adalah fondasi kehidupan adat Minangkabau. Di Nagari Bisati Sungai Sariak, meskipun telah berdiri sebagai nagari secara administratif, kehidupan adat tetap berjalan dalam naungan KAN Nagari Sungai Sariak, menjadikan hubungan antar nagari tetap erat secara budaya dan sosial.
KAN menjadi penjaga harmoni antara adat, agama, dan pemerintahan — sesuai falsafah Minangkabau:
“Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”
“Syarak mangato, adat mamakai”