Selamat Datang Di Website Pemerintah Nagari Bisati Sungai Sariak Kec. VII Koto Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat.

Artikel

Badan Musyawarah

20 Juni 2025 02:53:58  Administrator  93 Kali Dibaca 

Badan Musyawarah Nagari (BAMUS)

Sebagai unsur legislatif di tingkat nagari, BAMUS (Badan Musyawarah Nagari) menjalankan fungsi pengawasan, penyusunan peraturan, dan penyerapan aspirasi masyarakat. Keanggotaan BAMUS terdiri dari unsur tokoh adat, tokoh masyarakat, perempuan, pemuda, dan wakil suku.

Susunan BAMUS Nagari Bisati Sungai Sariak (Periode 2023–2029):

  • Ketua          : Andiko Saputra

  • Wakil Ketua : Yumaison N. Putra

  • Sekretaris    : Nurmaini

  • Anggota       : 1. Arifin

                               2. Marta Dinata

 

13 Tugas Pokok BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

BPD (Badan Permusyawaratan Desa) memiliki tugas yang sangat penting bagi keberlangsungan Pemerintah Desa yang sehat. BPD hari ini tidak bisa lagi sekadar menjadi lembaga pasif, BPD harus aktif melaksanakan tugas-tugasnya.

Mengacu pada Permendagri No. 110 Tahun 2016, Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BPD memiliki beberapa tugas yang harus dijalankan oleh organisasi ini. Tugas BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32. Adapun tugas BPD (Badan Permusyawaratan Desa) antara lain sebagai berikut:

  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Nagari

Back Next

Wilayah Nagari

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jl.Raya Pariaman - Sicincin km 10 Kp Tangah, Kode Pos 25573
Nagari : Bisati Sungai Sariak
Kecamatan : VII Koto
Kabupaten : Padang Pariaman
Kodepos : 25573
Telepon : 085183282007
Email : nagaribisatisungaisariak7@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:10
    Kemarin:40
    Total Pengunjung:38.947
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.190
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

24 Agustus 2016 | 6.813 Kali
Data Umum Nagari
29 Juli 2013 | 6.763 Kali
Profil Nagari
24 Agustus 2016 | 6.699 Kali
Visi dan Misi
24 Agustus 2016 | 6.685 Kali
Pemerintah Nagari
29 Juli 2013 | 6.676 Kali
Kontak Kami
29 Juli 2013 | 6.654 Kali
Lembaga Masyarakat
26 Agustus 2016 | 613 Kali
Wilayah Nagari