Sebagai unsur legislatif di tingkat nagari, BAMUS (Badan Musyawarah Nagari) menjalankan fungsi pengawasan, penyusunan peraturan, dan penyerapan aspirasi masyarakat. Keanggotaan BAMUS terdiri dari unsur tokoh adat, tokoh masyarakat, perempuan, pemuda, dan wakil suku.
Susunan BAMUS Nagari Bisati Sungai Sariak (Periode 2023–2029):
Ketua : Andiko Saputra
Wakil Ketua : Yumaison N. Putra
Sekretaris : Nurmaini
Anggota : 1. Arifin
2. Marta Dinata
13 Tugas Pokok BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
BPD (Badan Permusyawaratan Desa) memiliki tugas yang sangat penting bagi keberlangsungan Pemerintah Desa yang sehat. BPD hari ini tidak bisa lagi sekadar menjadi lembaga pasif, BPD harus aktif melaksanakan tugas-tugasnya.
Mengacu pada Permendagri No. 110 Tahun 2016, Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD memiliki beberapa tugas yang harus dijalankan oleh organisasi ini. Tugas BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32. Adapun tugas BPD (Badan Permusyawaratan Desa) antara lain sebagai berikut: