Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah menghadirkan inovasi pelayanan digital bernama Dukcapil Ceria Mobile (DCM). Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengajukan permohonan dokumen kependudukan secara mandiri, cepat, dan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/fhtUSe-0fM0?si=ppqfIfz8B_wK6T3M" width="560" height="314" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe>
Masyarakat dapat mengajukan berbagai dokumen kependudukan berikut melalui aplikasi:
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
Syarat:
KTP lama (jika perbaikan)
Kartu Keluarga
Pas foto (untuk perekaman pertama)
Kartu Keluarga (KK)
Syarat:
Data perubahan (jika perbaikan)
Akta lahir, akta nikah, atau surat kematian (jika pengurangan/penambahan anggota)
Akta Kelahiran
Syarat:
Fotokopi KTP orang tua
Fotokopi KK
Surat kelahiran dari rumah sakit/puskesmas
Buku nikah atau akta nikah orang tua
Akta Kematian
Syarat:
KTP & KK almarhum
Surat keterangan kematian dari dokter/kepala jorong/nagari
Surat Pindah Datang / Keluar
Syarat:
KTP dan KK pemohon
Surat pengantar dari nagari asal
Bukti domisili di tempat tujuan (jika pindah masuk)
Perubahan/Pembetulan Data Kependudukan
Syarat:
Dokumen pendukung perubahan data (ijazah, akta, dll.)
KK dan KTP
Surat pernyataan bermaterai (jika diperlukan)
Isbat Nikah
Syarat:
Surat permohonan
Fotokopi KK, KTP
Bukti pernikahan adat atau lainnya
Rekomendasi dari wali korong/nagari
Cek Status Dokumen
Untuk memantau apakah KTP/KK/akta sudah diproses atau dicetak
Pengaduan Pelayanan
Layanan aduan masyarakat terhadap proses atau kendala dalam pengurusan dokumen
Unduh Aplikasi "Dukcapil Ceria Mobile" di Play Store atau buka versi web.
Daftar dan Login dengan NIK dan data pribadi.
Pilih Jenis Layanan yang dibutuhkan.
Unggah Dokumen Persyaratan yang diminta.
Pantau Status Permohonan melalui notifikasi aplikasi.
Permohonan yang diajukan melalui aplikasi DCM juga dapat terintegrasi dengan layanan nagari, di mana masyarakat tetap bisa mendapat bantuan verifikasi atau rekomendasi dari Wali Korong atau Wali Nagari sebelum dokumen diajukan secara resmi ke Disdukcapil melalui sistem.
Hemat waktu & biaya, tanpa harus datang ke kantor
Transparan & cepat, bisa pantau status permohonan
Terintegrasi dengan sistem pelayanan desa/nagari