Pemerintahan Nagari Bisati Sungai Sariak merupakan ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan lokal yang berbasis pada nilai-nilai Islam, adat Minangkabau, dan prinsip transparansi. Sejak pemekaran pada tahun 2016, nagari ini terus memperkuat sistem pemerintahannya agar lebih efektif, responsif, dan berorientasi pada kemajuan masyarakat.
Pemerintahan nagari dipimpin oleh Wali Nagari Firdaus, yang terpilih melalui Pilwana (Pemilihan Wali Nagari) pada tahun 2017. Beliau adalah Wali Nagari pertama hasil pemilihan langsung pasca pemekaran. Di bawah kepemimpinannya, Nagari Bisati Sungai Sariak mengusung visi:
“Menciptakan tata kelola pemerintahan nagari yang bersih, transparan, dan profesional, dengan menerapkan nilai Islam dan adat Minangkabau guna membangun SDM yang berkualitas, masyarakat yang sejahtera, dan fasilitas publik yang memadai.”
Wali Nagari dibantu oleh perangkat nagari dan kelembagaan adat dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan.
Struktur Pemerintah Nagari Bisati Sungai Sariak terdiri dari:
Wali Nagari: FIRDAUS
Sekretaris Nagari: Afni Yanti, S.Pd
Kaur Keuangan: Anisa Oktavia, A.Ma
Kaur Umum & Perencanaan: Yulia Sri Rahayu, S.Pd
Kasi Pelayanan: Firmadani
Kasi Kesra: Syafrius
Kasi Pemerintahan: Mutia Gusrida Sari, S.Pd.GSD
Staf Administrasi: Nefri Yenita, SE | Yazhra Azmi Ahady, S.Sos
Swakelola: Erdawilis
Pemerintah Nagari juga memiliki lima Wali Korong yang memimpin korong masing-masing:
Korong | Wali Korong |
---|---|
Panti Kayu | Alan, S.Pd |
Toko Duku | Rafliwan Chandra, A.Md |
Kampuang Tangah | Yandrefki Respati, S.Kom |
Surau Duku | Dian Pramana Putra, S.Kom |
Pasie Laweh | Dedi Irwan Putra |
Wali Korong berperan penting dalam menjalankan pemerintahan di tingkat dusun/korong, mulai dari pendataan warga, pelayanan sosial, hingga koordinasi pembangunan lokal.
Sebagai unsur legislatif di tingkat nagari, BAMUS (Badan Musyawarah Nagari) menjalankan fungsi pengawasan, penyusunan peraturan, dan penyerapan aspirasi masyarakat. Keanggotaan BAMUS terdiri dari unsur tokoh adat, tokoh masyarakat, perempuan, pemuda, dan wakil suku.
Susunan BAMUS Nagari Bisati Sungai Sariak (Periode 2023–2029):
Ketua: Andiko Saputra
Wakil Ketua: Yumaison N. Putra
Sekretaris: Nurmaini
Anggota: Arifin | Marta Dinata
Pemerintahan Nagari Bisati tidak berjalan sendiri, tetapi tetap bersinergi dengan Kerapatan Adat Nagari (KAN). Dalam adat Minangkabau, KAN berperan menjaga nilai, tradisi, dan hukum adat, dengan unsur:
Alim Ulama (tokoh agama)
Cadiak Pandai (kaum intelektual)
Niniak Mamak (pemimpin suku)
Keputusan-keputusan penting di nagari tetap dimusyawarahkan antara pemerintah dan lembaga adat, menjadikan pemerintahan ini bersandar pada musyawarah mufakat dan prinsip adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.
Pemerintahan Nagari Bisati Sungai Sariak terus berinovasi dalam:
Meningkatkan layanan administrasi berbasis digital
Mendorong keterlibatan masyarakat dalam pembangunan
Menggunakan data SDGs Desa sebagai dasar perencanaan
Menjamin transparansi melalui publikasi kegiatan dan anggaran