Pelayanan publik di nagari adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah nagari dalam menyediakan layanan yang cepat, mudah, dan terjangkau untuk masyarakat. Pelayanan ini mencakup berbagai aspek administrasi kependudukan, perizinan, sosial, dan keperluan masyarakat sehari-hari.
Layanan ini berkaitan dengan dokumen resmi penduduk:
Surat Keterangan Domisili
Pengantar KTP, KK, dan Akta Kelahiran
Surat Keterangan Pindah Datang
Surat Keterangan Belum Menikah / Telah Menikah
Surat Keterangan Kematian
Untuk mendukung warga yang kurang mampu atau memerlukan bantuan sosial:
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Rekomendasi Bantuan Sosial (PKH, BPNT, BLT)
Surat Keterangan Anak Yatim / Duda / Janda
Surat Ahli Waris
Nagari dapat mengeluarkan rekomendasi atau pengantar untuk berbagai keperluan:
Surat Keterangan Usaha (SKU)
Surat Izin Keramaian
Surat Keterangan Membawa atau Menebang Kayu
Surat Keterangan Rumah dan Batas Tanah
Rekomendasi Beasiswa atau Pendidikan
Pelayanan yang berkaitan dengan status pernikahan:
Pengantar Nikah (NA)
Surat Keterangan Telah Menikah / Belum Menikah
Surat Keterangan Cerai / Talak
Isbat Nikah (jika tidak tercatat di KUA)
Untuk keperluan perjalanan atau perpindahan penduduk:
Surat Keterangan Perjalanan
Surat Pindah Penduduk
Surat Keterangan Domisili Baru
Untuk memperbaiki atau menyatakan informasi resmi:
Surat Keterangan Kesalahan Data
Surat Pernyataan Bersih Diri
Surat Kuasa Hukum
Untuk mendukung kegiatan organisasi atau kelompok masyarakat:
Legalitas Organisasi Pemuda, Karang Taruna, dan LPM
Surat Dukungan Kegiatan Sosial / Keagamaan
Surat Keterangan Partisipasi Masyarakat