Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah organisasi kemasyarakatan di tingkat nagari yang dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat dan ditetapkan oleh Wali Nagari. LPM berfungsi sebagai mitra strategis pemerintah nagari dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
LPM menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah nagari, serta berperan penting dalam merancang, mengawal, dan mengawasi jalannya program pembangunan agar benar-benar menyentuh kebutuhan warga.
Berikut beberapa tugas pokok dan fungsi LPM Nagari Bisati Sungai Sariak:
Mewadahi dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan, sosial, dan ekonomi.
Mendampingi pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat yang berbasis potensi lokal.
Menggerakkan partisipasi warga dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nagari.
Membantu menyusun dan mengevaluasi RPJM dan RKP Nagari (perencanaan pembangunan jangka menengah dan tahunan).
Berperan aktif dalam pengembangan ekonomi nagari melalui program kerja sama, pelatihan, dan kemitraan.
Menjadi mitra kolaboratif dalam pelaksanaan program pemerintah daerah maupun pusat di wilayah nagari.
(Berdasarkan SK Pengangkatan Tahun 2025 – ditetapkan oleh Wali Nagari)
Jabatan | Nama Pengurus |
---|---|
Ketua | Anton Wira Tanjung, S.Pi M.Si |
Wakil Ketua | Rido Jasriandi |
Sekretaris | Pitri Handayani, S.Pd |
Bendahara | Rafliwan Chandra, A.Md |
LPM Nagari Bisati Sungai Sariak ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Nagari Tahun 2025, dan akan bekerja selama masa bakti tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.