Nagari Bisati Sungai Sariak merupakan salah satu nagari yang berdiri atas dasar kebutuhan administratif dan pelayanan publik yang lebih dekat dan merata kepada masyarakat. Sejarahnya bermula dari wilayah induk, Nagari Sungai Sariak, yang merupakan salah satu nagari adat tertua di Kecamatan VII Koto, Kabupaten Padang Pariaman.
Seiring perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, serta kebutuhan untuk mempercepat pembangunan, maka pada tahun 2016, dilakukan pemekaran wilayah. Proses ini berjalan melalui mekanisme resmi sesuai dengan regulasi pemerintah daerah dan pusat. Pada saat itu, wilayah yang sebelumnya merupakan bagian dari Nagari Sungai Sariak resmi dimekarkan menjadi Nagari Bisati Sungai Sariak melalui Keputusan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, yang disahkan oleh Bupati Ali Mukhni.
Meskipun telah dimekarkan secara administratif, secara adat dan budaya, Nagari Bisati tetap bersatu secara utuh dengan nagari induknya. Hal ini mencerminkan prinsip utama masyarakat Minangkabau bahwa pemekaran tidak memisahkan nilai adat dan kebersamaan. Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang menaungi kehidupan adat tetap satu kesatuan dengan KAN Nagari Sungai Sariak, menandakan kuatnya solidaritas sosial dan kultural antar-nagari.
Sejak berdiri, Nagari Bisati Sungai Sariak telah dipimpin oleh dua tokoh penting:
No | Nama Pemimpin | Jabatan | Periode |
---|---|---|---|
1 | Drs. Desman | Pj Wali Nagari | 2016–2018 |
2 | Firdaus | Wali Nagari | 2018–sekarang |
Drs. Desman menjadi Pejabat (Pj) Wali Nagari pertama yang memimpin transisi awal pemerintahan. Setelah itu, melalui Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) tahun 2017, masyarakat memilih Firdaus sebagai Wali Nagari definitif pertama, yang membawa semangat baru dalam membangun nagari secara mandiri dan terstruktur.
Sejak berdiri, Nagari Bisati Sungai Sariak telah tumbuh menjadi nagari yang mandiri, berdaya, dan memiliki arah pembangunan yang jelas. Pemerintah nagari terus mendorong program-program berbasis data dan partisipasi masyarakat, seperti melalui pendataan SDGs Desa, pengembangan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag), dan pelibatan masyarakat dalam musyawarah dan perencanaan pembangunan.
Pemekaran ini bukan sekadar pemisahan administratif, tetapi juga merupakan awal dari penguatan identitas lokal, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan yang lebih dekat dan efisien.